TINJAUAN HUKUM TENTANG WANPRESTASI TERHADAP PLN YANG MEMUTUS ALIRAN LISTRIK KONSUMEN YANG MENUNGGAK PEMBAYARAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap PLN yang melakukan pemutusan aliran listrik dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian dalam pembayaran tagihan listrik. Kesimpulan yang didapat: 1. Sebagai penyedia utama listrik di Indonesia, PLN berwenang menghentikan suplai listrik bagi konsumen yang menunggak pembayaran, sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi PLN untuk menegakkan disiplin pembayaran, memastikan operasional berkelanjutan, dan tetap menghormati hak-hak konsumen. Hal ini menciptakan keseimbangan antara kebutuhan PLN dan perlindungan hak konsumen. 2. Wanprestasi, atau ketidakpatuhan konsumen dalam membayar tagihan listrik, memerlukan penanganan hati-hati dari PLN. Proses ini dimulai dengan memberikan pemberitahuan resmi kepada konsumen tentang tunggakan mereka. Jika upaya damai tidak berhasil, PLN memiliki hak untuk memutus aliran listrik, tetapi harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh regulasi dan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemutusan aliran listrik hanya boleh dilakukan setelah semua upaya negosiasi telah dijalankan.
Kata Kunci : PLN, Wanprestasi.