ANALISIS YURIDIS PENETAPAN STATUS KELAYAKAN LINGKUNGAN DALAM RENCANA KEGIATAN USAHA (Studi Kasus: PT. Indo Asiana Lestari di Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan Tahun 2023)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
mengkaji pengaturan UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dalam penetapan status kelayakan
lingkungan dikaitkan dengan rencana kegiatan
usaha PT Indo Asiana Lestari di Boven Digoel,
Provinsi Papua Selatan dan untuk mengetahui dan
mengkaji tentang perlidungan hukum terhadap
lingkungan dan masyarakat dalam konteks rencana
kegiatan usaha tersebut. Dengan menggunakan
metode penelitian normatif, dapat ditarik
kesimpulan yaitu: 1. Penetapan Kelayakan
Lingkungan menurut UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup merupakan peraturan perundang-undangan
yang sah dalam pengambilan keputusan layak atau
tidaknya suatu rencana kegiatan/usaha yang
memilki dampak bagi lingkungan melalui
dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL). Berlakunya UUPPLH tidak berarti
bahwa kasus kerusakan dan atau pencemaran
lingkungan langsung dapat diselesaikan secara
tuntas. 2. Perlindungan hukum terhadap
lingkungan hidup dan masyarakat terdampak
dalam konteks rencana kegiatan usaha PT Indo
Asiana Lestari berdasarkan yuridis sudah ada dan
berlaku baik itu dalam peraturan nasional dalam
UUPPLH Pasal 26 angka (2), (3), (4), Peraturan
Pemerintah, Konservasi Lingkungan maupun
secara internasional berdasarkan hak asasi manusia
diatur dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar
1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi
Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
khususnya hak masyarakat adat dan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga
negara yang merupakan bagian dari kepentingan
umum. Kata Kunci: analisis yuridis, kelayakan
lingkungan, rencana kegiatan usaha