PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENARIKAN PAKSA KENDARAAN OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN MELALUI DEBT COLLECTOR PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR18/PUU-XVII TAHUN 2019
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penarikan kendaraan menurut Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan untuk mengetahui akibat hukum atas perbuatan pihak Leasing dan Debt collector dalam melakukan penarikan jaminan fidusia secara paksa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa yang dilakukan terhadap debitur terhadap jaminan fidusia baik fisik maupun mental akibat tidak diindahkannya keinginan pihak leasing. Ketika tindakan yang memiliki ancaman pidana tersebut dilakukan oleh leasing, maka tidak ada kata penghapusan pidana bagi mereka, kecuali dengan alasan-alasan tertentu. 2. Apabila terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) antara kedua belah pihak dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap meskipun sertifikat Jaminan Fidusia telah mencantumkan irah-irah sebagai title eksekutorial serta di dalam perjanjian pembiayaan terdapat klausul pelaksanaan parate eksekusi apabila debitur cidera janji (wanprestasi).
Kata Kunci : wanprestasi, debt collector