KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP MASYARAKAT YANG KURANG MAMPU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Nurul Ragilia Berdame

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat kurang mampu terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan untuk memahami upaya yang di lakukan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas terhadap masyarakat di masa depan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Indonesia menegaskan komitmen pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang miskin dan kurang mampu. Kebijakan ini mencakup berbagai program dan inisiatif untuk memastikan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah penguatan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dioperasikan oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah menyediakan subsidi bagi masyarakat yang tergolong miskin dan kurang mampu untuk mendaftar dan memanfaatkan layanan kesehatan melalui JKN, sehingga mereka dapat menerima perawatan medis tanpa biaya tambahan yang memberatkan. 2. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, khususnya melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Jaminan Kesehatan. Upaya ini mencakup peningkatan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan, penguatan sistem JKN, digitalisasi layanan kesehatan, program pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, pengawasan dan akreditasi fasilitas kesehatan, serta optimalisasi pendanaan dan sumber daya.

 

Kata Kunci : pelayanan kesehatan, masyarakat yang kurang mampu

Downloads

Published

2024-07-15