TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI UNTUK KEPENTINGAN KONTEN MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Stevan Richardo Manoppo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
mengetahui perlindungan hukum terkait ciptaan
karya sinematografi, agar lebih cermat dalam
mengunggah konten ke media sosial dan untuk
mengetahui sanksi terhadap pelanggaran hak cipta
atas ciptaan potret dan karya sinematografi.
Dengan menggunakan metode penelitian
normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.
Pencatatan hak cipta karya sinematografi,
meskipun tidak diharuskan oleh undang-undang,
sangat dianjurkan sebagai langkah preventif yang
signifikan untuk melindungi hak-hak eksklusif
pencipta di masa depan. Proses pencatatan ini
bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi
atas kepemilikan hak cipta suatu karya
sinematografi dan berfungsi sebagai bukti yang
sah terkait hak-hak tersebut. Dengan melakukan
pencatatan, pencipta karya sinematografi
memperoleh keuntungan berupa penguatan posisi
hukum mereka dalam hal pengakuan dan
perlindungan hak cipta. 2. Dalam hal pelanggaran
hak cipta, bentuk pertanggungjawaban meliputi
ganti rugi secara perdata dan sanksi pidana. Ganti
rugi dirancang untuk mengkompensasi kerugian
ekonomi yang diderita oleh pemegang hak cipta
akibat pelanggaran. Sementara itu, sanksi pidana
mencakup ancaman denda dan/atau penjara bagi
pelanggar hak cipta. Ketentuan mengenai sanksi
ini diatur secara spesifik dalam Pasal 96, 112, dan
113 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang
hak cipta.
Kata Kunci : hak cipta karya sinematografi

Downloads

Published

2024-07-15