TINJAUAN YURIDIS ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KABUPATEN TALAUD MENGENAI TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan peraturan dan untuk mengetahuai penerapan dan pengimplementasian asas pemerintahan yang baik dalam urusan pemerintah di daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Proses pengalokasian izin harus dilakukan secara terbuka sehingga semua pihak yang berkepentingan memahami bagaimana keputusan dibuat. Informasi mengenai kriteria dan besaran tunjangan harus mudah diakses oleh tenaga kesehatan ASN. Pejabat yang bertanggung jawab atas pemberian izin harus dapat dipertanggungjawabkan atas keputusan mereka. Ini mencakup penjelasan yang jelas tentang bagaimana dan mengapa izin diberikan atau ditolak. Tunjangan harus didistribusikan secara adil dan merata berdasarkan kriteria yang objektif seperti kinerja, beban kerja, dan kondisi kerja. Tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan tidak adil terhadap tenaga kesehatan. 2. Penilaian terhadap baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila telah bersinggungan dengan unsur prinsip-prinsip asas pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip-prinsip yang dimaksud. Pemerintahan memiliki sifat yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat menjadi bagian dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah berorietasi pada konsensus. Pemerintah bersifat akuntabel. Pemerintah bersifat tranparan dalam keputusan yang diambil dan diterapkan dengan cara yang sesuai dengan peraturan. Pemerintah yang responsif dalam melayani dan prosesnya memiliki waktu yang jelas. Pemerintah berlaku efektif dan efisien. Pemerintah adil dan inklusif. Pemerintah yang tegas dan penegakan hukun untuk keadilan dan tidak memiliki keberpihakan pada siapapun.
Kata Kunci : good governance, kabupaten talaud