PERSPEKTIF HUKUM HAM TERHADAP PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK MENURUT KONVENSI WINA 1951 TENTANG PENGUNGSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana hukum hak asasi manusia mengatur mengenai pengungsi akibat konflik dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana peranan Indonesia sebagai negara penerima terhadap pengungsi akibat konflik menurut Konvensi Wina Tahun 1951 tentang Pengungsi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia memberikan hak kepada setiap individu untuk mendapatkan suaka di negara lain sebagai perlindungan dari penganiayaan. Hukum Hak Asasi Manusia mengenai pengungsi diatur dalam Konvensi 1951 tentang pengungsi dengan penerapan prinsip non-refoulement bagi negara pihak yang meratifikasi konvensi tersebut. Namun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 dan belum mempunyai dasar hukum untuk melindungi hak-hak asasi pengungsi yang datang ke Indonesia. 2. Indonesia menerima pencari suaka dan pengungsi dengan alasan kemanusiaan, dan Indonesia telah mengembangkan kerangka hukum dalam penanganan pengungsi melalui Perpres No.125 Tahun 2016. Kerjasama aktif dengan UNHCR dan IOM memperlihatkan komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi, termasuk melalui proses identifikasi, penampungan, dan upaya penempatan kembali baik ke negara asal maupun negara ketiga.
Kata Kunci : HAM Pengungsi Akibat Konflik