PEMBERLAKUAN JAM KERJA DAN UPAH KERJA BAGI PEKERJA TOKO DI KOTA BITUNG BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
memahami pengaturan jam kerja dan upah kerja
dan untuk mengetahui dan memahami hak-hak
pekerja toko di Kota Bitung. Dengan
menggunakan metode penelitian normatif, dapat
ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan jam kerja
dan upah kerja diatur oleh Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
yang kemudian diperbaharui dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja. Berdasarkan Undang-Undang tersebut,
maka jam kerja maksimal yang diizinkan adalah
empat puluh jam per minggu untuk pekerja pada
umumnya. Terdapat dua jenis sistem upah di
Indonesia menurut Pasal 81 Ayat (28) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat
baru Pasal 88B Ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, yaitu upah dapat
ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau
satuan hasil. 2. Hak-hak pekerja toko di Kota
Bitung mengacu pada Peraturan Daerah Kota
Bitung Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Peraturan
Walikota Bitung Nomor 51 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Di Kota Bitung, dan Peraturan
Walikota Bitung Nomor 66 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bagi Pekerja Rentan Melalui Program Berkat
Pemerintah Kota Bitung, yaitu berupa jaminan
sosial, Tunjangan Hari Raya, perjanjian kerja atau
kontrak kerja, peningkatan kompetensi Tenaga
Kerja Lokal, upah, waktu kerja, serta hak lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kata Kunci : jam kerja dan upah kerja, Kota
Bitung