IMPLEMENTASI HUKUM MENGENAI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERYNG) MENURUT UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 2010
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk Mengkaji dan mengetahui Bagaimana bentuk pengaturan Hukum terhadap Tindak pidana Pencucian Uang (Money Laundry) di Indonesia. dan juga Untuk mengetahui bagaimana bentuk implementasi hukum terhadap tindak pidana pencucian uang tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa. 1. Hukum Materil, Tindak pencucian uang masuk dalam BAB XXXV mengenai tindak pidana khusus bersama dengan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana narkotika. Tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian. Hukum Formil, Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan ini. 2. Penegakan hukum merupakan suatu proses berlangsungnya pelaksanaan hukum yang melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Kejahatan pencucian uang (money laundering) belakangan ini semakin mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Upaya penanganannya dilakukan secara nasional, regional, dan global melalui kerja sama antar negara.
Kata Kunci: implementasi Hukum, Tindak Pidana, Pencucian Uang (Money Launderyng),