PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN INCEST DI TINJAU DARI HUKUM PIDANA
Abstract
Indonesia yang merupakan negara yang terkenal dengan ke-relegiusannya dan berpegang teguh pada moral dan norma agama, nyatanya tidak pula lolos dengan adanya penyimpangan seksual. Sehingga ditarik dua rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana pengaturan tentang incest terhadap anak ditinjau dari Hukum Pidana? 2) Bagaimana perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban incest? Tujuan dari skripsi ini, ada 2 (dua) tujuan yang hendak dicapai yaitu yang pertama untuk Mengetahui bagaimana pengaturan tentang incest terhadap anak di tinjau dari Hukum Pidana, Kemudian yang kedua untuk Mengetahui bagaimana perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban incest. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.[1] Sehingga dapat disimpulkan bahwa 1.) Di dalam KUHP maupun di luar KUHP mengenai Incest masih belum diatur secara tegas dan jelas mengenai perbuatan Incest dan belum diatur mengenai Incest yang dilakukan oleh orang dewasa. 2.) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, memberikan perlindungan terhadap anak korban incest dengan melalui beberapa upaya.
Kata Kunci: Incest, Perlindungan anak, Kekerasan dalam Rumah Tangga