PENOLAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN ATAS PERJANJIAN FASILITAS KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pengaturan restrukturisasi kredit perbankan di
Indonesia dan untuk mengetahui penerapan
restrukturisasi kredit terhadap perjanjian
fasilitas kredit bila yang dijaminkan adalah
hak tanggungan dalam kegiatan perbankan
apakah sudah sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dengan menggunakan metode
penelitian yuridis normatif, yang kemudian
ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan
mengenai restrukturisasi kredit pada sektor
perbankan diatur oleh Bank Indonesia yang
bertanggung jawab atas pengawasan bankbank di Indonesia melalui Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/ 15 /PBI/2012 Tentang
Penilaian Aset Kualitas Bank Umum. Dan
juga termuat dalam kebijakan restrukturisasi
kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang
“stimulus perekonomian nasional sebagai
kebijakan countercyclical dampak penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19). 2.
Penerapan restrukturisasi kredit adalah untuk
mengurangi kredit yang bermasalah oleh
debitur, yang dilakukan melalui metode
pemberian keringanan kredit.
Kata Kunci : Restrukturisasi Kredit,
Fasilitas Kredit, Jaminan