PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DITINJAU DARI KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli
untuk bertindak dengan prinsip itikad baik dan
untuk mengetahui penerapan kitab undangundang hukum perdata jika terjadi pelanggaran
terhadap prinsip itikad baik. Dengan
menggunakan metode penelitian normatif, dapat
ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian jual beli
pada dasarnya adalah pelaksanaan dari asas
kebebasan berkontrak yang erat hubungannya
dengan asas kekuatan mengikat perjanjian
(verbindende kracht van de overenkomst).
Pembuat undang-undang memberikan kebebasan
kepada para pihak untuk mengatur sendiri
hubungan hukum antara mereka melalui
perjanjian, sekaligus memberikan kekuatan
hukum yang mengikat terhadap isi perjanjian.
Karena perjanjian itu sifatnya mengikat secara
hukum maka para pihak wajib melaksanakannya
dengan itikad baik, jika tidak aka nada
konsekuensi hukum atas setiap pelanggaran
prinsip itikad baik. 2. Sebagai konsekuensi dari
ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
dimana setiap perjanjian itu harus dilaksanakan
dengan itikad baik, hal ini bermakna itikad baik
itu harus ada sesudah perjanjian itu ada.
Pelanggaran atas itikad baik dalam perjanjian jual
beli menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dapat ditempuh upaya hukum dengan
dasar Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur
ganti rugi karena wanprestasi dan Pasal 1365
karena perbuatan melawan hukum yang
membawa kerugian bagi pihak lain.
Kata Kunci : prinsip itikad baik, perjanjian jual
beli