PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA NONAPAN 1 KECAMATAN POIGAR KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

Authors

  • Aliffazri Arya Utama Lomboan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan desa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan untuk mengetahui pertanggungjawaban desa yang tidak melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan di Desa Nonapan I (Satu) Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Konsep pelaksanaan keterbukaan informasi publik menyangkut pengelolaan keuangan Desa adalah bentuk kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa dimana diperkuat dengan pertimbangan atas kedudukan Desa sebagai Badan Publik yang berkewajiban untuk membuka akses dan memberikan informasi yang baik, benar dan akurat kepada masyarakat terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa secara berkala. 2. Pertanggungjawaban Desa yang tidak melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan di Desa Nonapan I, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, secara yuridis dapat diancam dengan sanksi pidana serta dapat pula dilakukan upaya keberatan (administratif) maupun alternatif penyelesaian sengketa melalui kewenangan Komisi Informasi di tingkat pusat maupun daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dapat melakukan proses mediasi dan/atau mekanisme ajudikasi atas permasalahan tidak dilaksanakannya prinsip tersebut.

 

Kata Kunci : keterbukaan informasi,  desa nonapan 1

Downloads

Published

2024-07-15