ANALISIS YURIDIS ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Jurnal ini bertujuan untuk melakukan analisis aspek yuridis dari penggunaan Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan, dalam hal ini jaminan fidusia. Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan fidusia merupakan konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Hak Kekayaan Intelektual yang dijadikan objek dari jaminan fidusia. Dengan penelitian ini menunjukkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, diantaranya adalah kesulitan penilaian nilai ekonomi dari Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri, serta implementasinya yang belum diketahui oleh khalayak masyarakat umum. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusia, HAKI sebagai jaminan