ANALISIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENANGANAN NARAPIDANA DI LAPAS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan narapidana di lapas dan untuk mengetahui sanksi apa yang harus diberikan terhadap petugas lapas yang melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Atas dasar tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyusun dan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan ini tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan (Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan). Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban diatur secara khusus pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-459.PK.01.04.01 Tahun 2015. 2. Penerapan sanksi terhadap pegawai pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur diatur dalam Peraturan Menteri Nomor M HH KP 05 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Pegawai Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan/atau sanksi administratif.
Kata Kunci : SOP, Penanganan Narapidana Di Lapas