MEKANISME TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Kasus Kalasey Dua Putusan no. 9/G/Ptun.Mdo)
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui tahapan-tahapan penyelesaian sengketa tanah pada PTUN Manado dan juga Agar dapat mengetahui alasan pertimbangan hakim PTUN Manado dalam menyatakan gugatan no. 9/G/2022/Ptun.Mdo tidak dapat diterima (niet otvankerlijke verklaard). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa Pada gugatan no 9/G/2022.Ptun.Mdo hakim menemukan fakta bahwa gugatan ini merupakan gugatan perseorangan dan bukan gugatan kelompok (class action). Sedangkan Deni melakukan upaya adminisratif mewakili kelompok. maka upaya administratif harus secara perseorangan atau melalui kuasa hukumnya, karena tidak ada kuasa dari penggugat kepada Deni, maka upaya administratif Deni tidak mewakili para penggugat, maka penggugat dianggap belum mengajukan upaya administratif. Karena penggugat belum mengajukan upaya administratif maka sesuai dengan PERMA No 6 tahun 2018 harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Kata Kunci: Sengketa Tanah, Kalasey Dua Manado. Pengadilan Tata Usaha Negara.