PEMBERLAKUAN HUKUM BAGI PELANGGAR LALU LINTAS YANG MASIH DI BAWAH UMUR KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengadakan analisis mendalam mengenai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dimaksudkan untuk memahami argumen – argumen hukum, pertimbangan, proses, implementasi dan interpretasi hukum. Manfaat analisis terhadap pelanggaran ini dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas yang masih di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu dengan yuridis normatif dengan menganalisa secara deskriptif yaitu dengan menjelaskan aturan – aturan hukum yang berkaitan pada permasalahan tersebut, sehingga pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa 1. bagaimana Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur tentang sanksi pidana pealanggaran lalu lintas, yang berkaitan dengan anak dibawah umur melakukan pelanggaran lalu lintas, hal ini jelas diatur bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas baik orang dewasa atau masih kategori anak tidak mempunyai SIM dikenakan dengan Pasal 281 UU ini. Kemudian bebicara anak belum dewasa dengan orang dewasa terdapat perbedaan penerapan sanksi pidana kurungan atau denda dalam Pasal 281 UU LLAJ di atas. Adapun pidana penjara anak yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. 2. Dalam hal upaya menanggulangi prilaku pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, maka aparat dalam hal ini polisi lalu lintas melakukan upaya dengan 2 metode yaitu, 1. Upaya preventif, penanggulangan kejahatan secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan pertama kali. 2. Upaya represif, suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan.
Kata Kunci : Pemberlakuan Hukum, Pelanggaran Lalu Lintas Anak Dibawah Umur