TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP GUGATAN HARTA BERSAMA DAN IMPLIKASINYA DALAM HUKUM KELUARGA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan hukum dalam pembagian harta bersama menurut Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam. Untuk mengetahui putusan hakim menentukan harta bersama dalam putusan perkara Nomor 1622/PDT.G/2023/PA.JB serta mengadakan analisis mendalam terhadap putusan pengadilan Agama. Hal ini dimaksudkan untuk memahami argumen-argumen hukum, pertimbangan, dan interpretasi hukum. Dengan fokus pada aspek hukum yang relevan harta bersama. Penelitian ini lebih menekankan harta bersama karena adanya perceraian bertujuan untuk mengidentifikasi implikasi dari putusan pengadilan tersebut terhadap hukum keluarga yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa pembagian harta bersama berupa Hak Kekayaan Intelektual pasca putus perkawinan yang berbasis nilai keadilan adalah masing-masing suami istri mendapat seperdua bila Hak Kekayaan Intelektual tersebut atas nama suami/istri dan suami/istri menjalankan tanggung jawab, peran dan tugasnya dengan baik sebagai kepala/ibu rumah tangga. Royalti Sebagai Harta Bersama dan Cara Pembagian Pasca Putusan atau perceraian penyanyi Virgoun dan Inara Rusli menemukan babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Jumat (10/11/2023) membacakan putusan Perkara Nomor 1622/PDT.G/2023/PA.JB. Salah satu yang menarik dari putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat ini adalah mengakui royalti beberapa lagu Virgoun yang diperoleh selama ini sebagai milik masyarakat. Pengacara Inara Lusli, Arjana Bagaskara menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat memutuskan pembagian royalti antara Inara dan Virgoun sebesar 50%, 50%. Bagian royalti tersebut akan diperoleh dari tiga judul lagu Virgoun yakni Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan lagu berjudul Selamat yang dinyanyikan bersama Audy.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Harta Bersama Akibat Perceraian.