PELECEHAN SEKSUAL FISIK DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERKOSAAN DAN PERBUATAN CABUL MENURUT KUHP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelecehan seksual fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pengaruh Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terhadap perkosaan dan perbuatan cabul menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pelecehan seksual fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 memiliki cakupan yang luas mulai dari perbuatan seksual secara fisik yang ringan (Pasal 6 huruf a); perbuatan seksual secara fisik yang dilanjutkan dengan menahan korban sehingga tidak dapat pergi dari diri pelaku (Pasal 6 huruf b); sampai perbuatan seksual secara fisik berupa persetubuhan dan perbuatan cabul yang mencakup perbuatan yang disebut sextortion (pemerasan seksual) dan child grooming (Pasal 6 huruf c). 2. Pengaruh Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terhadap perkosaan dan perbuatan cabul menurut KUHP, yaitu, pertama, pelecehan seksual secara fisik dalam Pasal 6 huruf c dapat digunakan sebagai dakwaan alternatif terhdap tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP dan perbuatan cabul dalam Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP; kedua, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 berlaku terhadap penanganan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul, seperti hukum acara, hak-hak korban dan keluarga korban, penyelenggaraan pelayanan terpadu, pencegahan dan sebagainya, termasuk antara lain ketentuan tentang Restitusi.
Kata kunci: Pelecehan Seksual Fisik, Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pengaruhnya, Perkosaan dan Perbuatan Cabul.