TINJAUAN HUKUM PERSOALAN KEPEMILIKAN ATAS KAPAL LAUT DIKAITKAN DENGAN HAK JAMINAN KEBENDAAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kepemilikan atas kapal laut dan untuk mengkaji mekanisme pelaksanaan pengaturan jaminan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kedudukan hukum atas hipotek kapal laut dapat ditinjau dari kontribusi dan jenis perikatan jaminan. Hipotek kapal laut memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional sebagai mekanisme agunan utang, sedangkan perikatan jaminan mengenal hipotek kapal laut sebagai bagian dari obyek transaksi kebendaan. Jaminan hipotek kapal laut dilakukan dengan menggunakan SKMH terlebih dahulu yang berisi mengenai janji-janji yang disepakati oleh kreditor dan debitor sebagai perlindungan masing-masing pihak, hal ini karena dirasa akta hipotek yang dibuat oleh P3BK kurang dapat mewakili dan melindungi kepentingan para pihak. 2. Dasar hukum jaminan Hipotik diatur dalam berbagai peraturan perundangan antara lain dalam KUH. Perdata, KUHD, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan khususnya dasar hukum Hipotik Kapal Laut hanya didasarkan pada KUHD dan UndangUndang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa secara formil, ketentuan-ketentuan lama yakni KUHD diberlakukan, tetapi secara materiil lebih banyak mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008.
Kata Kunci : hipotik kapal laut