ASPEK HUKUM PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS CAIR RUMAH SAKIT TERHADAP PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pengaturan hukum pengelolaan limbah medis cair
rumah sakit dan untuk memahami sanksi hukum
terhadap pencemaran lingkungan limbah medis
cair rumah sakit. Dengan menggunakan metode
penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan
yaitu : 1. Aspek hukum pengelolaan limbah medis
cair rumah sakit telah terakomodir dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang didalamnya menjelaskan mengenai dasar
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
dan larangan pembuangan (dumping)
sembarangan tanpa izin dan disembarang tempat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini mengatur
lebih lanjut mengenai bagaimana limbah medis
yang dihasilkan dari rumah sakit bisa dikelola
dengan baik dan sesuai dengan aturan serta
prosedur yang ada dalam pengendalian
pencemaran dilingkungan. 2. Penegakan hukum
terhadap permasalahan ini, diimplementasikan
secara nyata dalam bentuk aspek hukum pidana
yang didalamnya sanksi hukum bagi pelanggar
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPPLH) pada UndangUndang No 32 Tahun 2009 Pasal 60 mengenai
pembuangan (dumping) tanpa izin, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp. 3. 000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) dalam Undang-Undang No 32
Tahun 2009 pada Pasal 104.
Kata Kunci : pengelolaan limbah medis cair