AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIBACAKAN DAN DITANDATANGANI OLEH KLIEN SECARA BERSAMA-SAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
membahas bagaimana akibat hukum terhadap
Akta Notaris yang tidak dibacakan dan
ditandatangani secara bersama-sama dan untuk
mengetahui dan membahas sanksi hukum
terhadap Notaris yang tidak membacakan dan
menandatangani akta di hadapan klien. Dengan
menggunakan metode penelitian normatif, dapat
ditarik kesimpulan yaitu : 1.Akta Notaris tidak
dibacakan dan ditandatangani secara bersamasama oleh penghadap di hadapan Notaris yang
dikarenakan salah satu pihak yakni pihak
perbankan tidak hadir dan hanya dikirimkan
salinan akta untuk kemudian ditandatangani sudah
tentu bertentangan dengan ketentuan UUJN dan
kode etik Notaris yang sudah tentu akan
berimplikasi hukum baik terhadap akta tersebut
maupun Notaris yang bersangkutan. Pembacaan
dan penandatanganan akta yang tidak dilakukan di
hadapan Notaris akan berakibat turunnya nilai
pembuktian akta otentik menjadi akta di bawah
tangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat
(9) UUJN dan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat
(6) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia. 2.
Tanggung jawab notaris yang melakukan
perbuatan melawan hukum dalam bidang perdata,
sanksinya berupa penggantian biaya, ganti rugi,
dan bunga akibat yang akan diterima Notaris atas
tuntutan para penghadap jika akta yang
bersangkutan hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau
akta menjadi batal demi hukum.
Kata Kunci : akta notaris dibawah tangan