PROSTITUSI TERSELUBUNG DALAM TRANSAKSI JASA PIJAT MELALUI FACEBOOK
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami
bagaimana pengaturan hukum terhadap kejahatan prostitusi online saat ini dan
juga Untuk mengetahui dan mengidentifikasi bagaimana sanksi pelaku kejahatan
prostitusi terselubung jasa pijat baik itu bagi pengguna maupun penyedia jasa
prostitusi online. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa 1. Dalam keseluruhan,
pengaturan hukum terhadap kejahatan prostitusi online di Indonesia meliputi
beberapa undang-undang dan peraturan yang berbeda-beda, tetapi memiliki tujuan
yang sama, yaitu untuk menindak dan menghukum pelaku kejahatan ini.
Penegakan hukum dilakukan dengan cara memberikan pengetahuan hukum
tentang bahaya prostitusi online dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
2. Adanya kemudahan dalam melakukan transaksi menggunakan jaringan internet,
justu dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan sebagai sarana untuk melakukan
tindak kejahatan, salah satunya digunakan sebagai layanan prostitusi online. Maka
Sanksi Bagi Pelaku Baik Bagi Pengguna maupun Penyedia Jasa dalam Kejahatan
Prostitusi online secara khusus Prostitusi Terselubung Jasa Pijat diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 296 & pasal 506, Dilihat dari
beberapa aturan terkait tersebut yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang
Pornografi. Dalam KUHP tidak ditemukan pasal yang dapat digunakan untuk
menjerat pengguna layanan seks komersial dan pekerja seks komersial. UU No.
44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak dapat menjerat pengguna jasa prostitusi
online, UU ini hanya membatasi pihak-pihak yang dapat dikenakan adalah sanksi
bagi pelaku penyedia layanan kejahatan prostitusi online.
Kata Kunci: Prostitusi Terselubung, Transaksi, Jasa Pijat Melalui Media Sosial