PENEGAKAN HUKUM PENJUALAN BARANG PORNOGRAFI DI INDONESIA MENURUT PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait larangan penjualan barang pornografi di Indonesia dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap penjualan barang pornografi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Impor barang pornografi menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi data dan menunjukkan surat ijin yang telah di berikan oleh pihak yang berwenang. Secara umum syarat-syarat impor barang yang harus di penuhi oleh seorang importir diantaranya : 1). Menyiapkan Dokumen Impor, 2). Melakukan pemeriksaan dan pembayaran pajak. 2. Penegakan hukum terhadap impor barang pornografi merupakan hal yang butuh untuk diperhatikan, melihatn banyaknya kasus impor barang ilegal yang diselundupkan tanpa adanya ijin. Tindakan penyelundupan barang pornografi merupakan hal yang cukup serius dalam pelaksanaan perekonomian negara. Adapun lembaga-lemabga penegak hukum di bidang impor terdiri atas : PPNS, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kepolisian dan Kejaksaan. Tahapan proses penegakan hukum terhadap impor barang pornografi tanpa ijin yaitu; 1). Penyelidikan. 2) Penyidikan, 3). Penuntutan dan Putusan Pengadilan
Kata Kunci : penjualan barang pornografi