PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP KESALAHAN PEMBUATAN AKTA MENURUT UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa pengaturan pertanggungjawaban hukum notaris terhadap kesalahan dalam pembuatan akta dan untuk mengkaji dan menganalisa proses penyelesaian perkara kesalahan dalam pembuatan akta. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Notaris mempunyai tanggung jawab secara perdata dan administratif. Terkait dengan pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta lebih mengarah kepada tanggung jawab secara perdata dimana notaris bertanggung jawab secara perdata dengan penggantian ganti kerugian, jika kesalahan dalam akta tersebut menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terkait, jika tidak menimbulkan kerugian, maka kesalahan dalam akta tersebut dapat diperbaiki notaris dengan melakukan perbaikan atau pembuatan akta baru. 2. Bentuk dari pengaturan hukum pertanggungjawaban notaris terhadap kesalahan pembuatan akta dapat disimpulkan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004 pembaruan dari UU No. 2 Tahun 2014 : “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.
Kata Kunci : notaris, kesalahanpembuatan akta