PRAKTIK ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Noviani Putri Ramadhani

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan Ultra Petita dalam Putusan Mahkamah Konstitusi serta praktek Ultra Petita dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan kesimpulan yang didapatkan berupa: 1. Pengaturan Ultra Petita dalam Putusan Mahkamah Konstitusi secara legal formal tidak ditemukan daam hukum positif yang berlaku. Akan tetai, Putusan Mahkamah yang bersifat ultra petita dapat ditemukan dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi dan dilegitimasi oleh dalil ex aequo et bono sebagaimana tercantum pada bagian akhir pokok-pokok yang diminta (Petitum) dalam permohonan. 2. Praktik Ultra Petita dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari beberapa putusan-putusan MK, pada pokoknya didasarkan pada pertimbangan bahwa: Pertama, adanya kekosongan hukum sehingga menuntut Mahkamah untuk memutuskan melebihi dari apa yang diminta; Kedua, Peradilan MK berorientasi pada keadilan substantif sehingga tidak hanya terpaku pada hal-hal yang bersifat formal; dan Ketiga, Putusan MK bersifat erga omnes sehingga aspek kepentingan umum harus dikedepankan.

Kata Kunci : Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Praktik Putusan Ultra Petita.

Downloads

Published

2024-07-15