TANGGUNG JAWAB KEAMANAN DATA DIGITAL OLEH PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan mengkaji pengaturan terkait
tanggung jawab keamanan data digital oleh
Penyelenggra Sistem Elektronik dan untuk
mengetahui dan mengkaji bentuk tanggung jawab
keamanan data digital oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik. Dengan menggunakan metode
penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mencakup
kewajiban penyelenggara untuk memastikan
sistem elektronik yang andal dan aman, serta
tanggung jawab dalam pengoperasiannya, kecuali
dalam keadaan memaksa atau kesalahan
pengguna. Selain itu, Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun
2016 mengatur tentang perlindungan data pribadi
dalam sistem elektronik, termasuk kewajiban
penyelenggara untuk memiliki aturan internal
perlindungan data dan memberikan notifikasi jika
terjadi kegagalan perlindungan data. UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi menambahkan lapisan
perlindungan hukum lebih lanjut, mengatur hakhak individu atas data pribadi mereka, serta
kewajiban pengendali data. Penyelenggara sistem
elektronik diwajibkan untuk mematuhi prinsipprinsip perlindungan data pribadi, termasuk
pengumpulan data yang spesifik dan terbatas,
serta pemrosesan data yang akurat dan aman. 2.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
diwajibkan memiliki aturan internal perlindungan
data pribadi sebagai tindakan pencegahan untuk
menghindari kegagalan perlindungan data pribadi.
Data pribadi harus disimpan sesuai ketentuan
peraturan yang mengatur jangka waktu
penyimpanan data pribadi. Dalam hal terjadi
kebocoran data pribadi, PSE harus
memberitahukan pengguna dan lembaga
perlindungan data dalam waktu 3x24 jam.
Kata Kunci : keamanan data digital,
penyelenggara sistem elektronik