PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN SKIMMING ATM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK1
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan tentang kejahatan
skimming ATM berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta penegakan hukum
terhadap kejahatan skimming ATM. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis
penelitian hukum normatif sehingga mendapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1.
Pengaturan kejahatan Skimming Atm diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Pasal 46 ayat
(2) UU ITE yang berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan Setiap Orang yang memenuhi unsur Pasal 30 ayat (2)
tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Selain itu,
dalam kejahatan skimming Atm telah memenuhi unsur Turut Serta sebagaimana
diatur dalam Pasal 55 KUHP. 2. Penegakan hukum terhadap kejahatan Skimming
Atm dapat diselesaikan dengan hukum acara pidana. Terdapat beberapa langkah
yang dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum yang meliputi
penyelidikan, penyidikan, penuntutuan, pemeriksaan sidang di pengadilan serta
pelaksanaan putusan.
KATA KUNCI : Penegakan Hukum, Kejahatan, Skimming ATM