PERLINDUNGAN ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Chardcia Adilla Bawotong

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status anak yang dilahirkan diluar perkawinan di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak yang lahir diluar perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia semula hanya melindungi status hukum anak sah, yang didasarkan pada suatu perkawinan yang sah dengan segala hak yang melekat pada anak sah tersebut, sedangkan anak di luar nikah atau anak tidak sah hanya berhak mendapatkan perlindungan hukum keperdataan dari pihak ibunya atau keluarga ibunya. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, memberikan implikasi atas mempersamakan status hukum antara anak sah dengan anak di luar nikah dalam memperoleh hak-hak keperdataan. Perubahan hukum di atas merupakan perlindungan hak anak luar kawin dan ibu kandung mencakup perlindungan hak yuridis anak luar kawin untuk menuntut pengakuan dan pengesahan sehingga memberikan perlindungan hukum akan hak-hak dari anak dan perlindungan bagi ibu kandung untuk meminta tanggung jawab nafkah untuk membesarkan anak luar kawin kepada ayah biologisnya. Begitupun hak untuk mendapat harta warisan tanpa ada diskriminasi.

 

Kata Kunci : perlindungan anak yang lahir diluar perkawinan

Downloads

Published

2024-07-15