PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 9 TAHUN 2016
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
membahas bagaimana bentuk pengelolaan air
limbah domestik berdasarkan peraturan daerah
kota Manado dan untuk mengetahui dan
membahas bagaimana pertanggungjawaban
hukum semua pihak terkait dalam persoalan air
limbah domestik berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Manado Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dengan
menggunakan metode penelitian normatif, dapat
ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk pengelolaan
air limbah domestik berdasarkan peraturan daerah
kota Manado menggunakan Sistem Pengelolaan
Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL.
Peraturan dan ketentuan dalam Sistem
Pengelolaan Air Limbah (SPAL) mempunyai
mekanisme yang diatur dengan sangat rinci dan
detail sesuai dengan Peraturan Daerah Kota
Manado. Namun belum ada Sistem Pengelolaan
Air Limbah Domestik di Kota Manado yang
sesuai dengan peraturan dan ketentuan. 2. Dalam
pengelolaan air limbah domestik seperti yang
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Manado,
pihak terkait dengan masalah air limbah domestik
mempunyai wewenang, tugas dan tanggung jawab
masing-masing. Namun dalam
pertanggungjawabannya terhadap tugasnya, para
pihak terkait masih belum maksimal dalam
menjalankan pengelolaan air limbah domestik
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah
ini.
Kata Kunci : pengelolaan air limbah domestik,
kota manado