KEDUDUKAN AHLI WARIS PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT SUKU ADAT BATAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pembagian warisan menurut adat batak dan untuk mengetahui dan memahami kedudukan seorang ahli waris perempuan dalam pembagian warisan menurut hukum adat batak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pewarisan adat Batak masih sangat dipengaruhi oleh hukum adat dengan melihat sistem kekerabatan patrilineal yang dianut. Sistem patrineal dijelaskan sebagai sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang laki-laki dan pengaruh pihak laki-laki dalam hukum waris sangat menojol. Pembagian warisan yang dilakukan orang tua, memberikan perbandingan warisan antara perempuan dan laki-laki. Garis besarnya ialah yang akan mendapatkan warisan adalah anak laki-laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orangtua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. 2. Kedudukan perempuan dalam adat Batak secara tradisional cenderung lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Namun, dengan dikeluarkannya Yurisprudensi MA No 03/Yur/Pdt/2018 menimbulkan terjadinya perubahan dan pergeseran nilai-nilai sehingga menyebabkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan. Lambat laun sistem pewarisan patriarki mulai terkikis, dan tidak sedikit juga yang sudah meninggalkan kebiasaan pewarisan ini.
Kata Kunci : ahli waris perempuan, suku adat batak