TILANG ELEKTRONIK (E-TLE) TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang E-Tilang menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan untuk memahami Penegakkan hukum E-Tilang pelanggar lalu lintas di jalan raya Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan PP No 80 tahun 2012 tentang Kendaraan Tata Bermotor Penindakan Cara Pemeriksaan di Jalan dan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. E Tilang didasarkan pada UU LLAJ dan PP 80/2012, yang mengatur tentang penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan menggunakan peralatan elektronik. Pasal 272 UU LLAJ menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Pemberian tilang dan mekanisme sidang serta pembayaran tilang serupa dengan tilang biasa. 2. Adanya pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh petugas kepolisian melalui upaya edukatif serta yuridis, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 bahwa penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan bertugas untuk melakukan penindakan ketika pelanggaran terhadap lalu lintas dan angkutan jalan terjadi.
Kata Kunci : tilang elektronik, ETLE