MATERI MUATAN DALAM PERATURAN UMUM DESA NOMOR 01 TAHUN 2016 DI DESA TUMALUNTUNG SATU KECAMATAN TARERAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan peraturan umum Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan dan untuk mengetahui materi muatan dalam peraturan umum Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang merupakan jenis peraturan perundangundangan, dimana keberadaannya diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Peraturan desa berfungsi untuk mencapai tiga tujuan, yaitu Pertama, melindungi adat istiadat lokal yang sudah ada sejak lama. Kedua, kewenangan yang diberikan kepada Desa melalui Peraturan Perundang-undangan, seperti hak asal usul, kewenangan kabupaten kota untuk mengaturnya, dan tugas pembantuan. Ketiga, Perdes berfungsi sebagai sarana untuk menetapkan standar bagi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. 2. Sebagaimana yang diketahui bahwa dalam pembuatan produk hukum desa salah satunya di Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Dimana desa tersebut membuat Peraturan Desa Tentang Peraturan Umum Desa Nomor 01 Tahun 2016. Karena Peraturan Umum desa tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat, tetapi dalam pengaturannya peraturan umum desa tersebut belum mengarah pada peraturan desa secara mendalam atau dapat dikatakan (masih bersifat umum).
Kata Kunci : peraturan umum desa nomor 01 tahun 2016 desa tumaluntung satu