KAJIAN TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK BERDASARKAN PASAL 14 UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022
Abstract
Era digital (masa ketika informasi mudah dan cepat diperoleh, serta disebarluaskan menggunakan teknologi digital) telah membawa perubahan di seluruh berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Saat ini sudah banyak kejahatan diwarnai dengan kemajuan teknologi, dimana kejahatan tidak hanya terbatas pada ruang lingkup yang sifatnya konvensional (bagian dari kebiasaan, dan suatu hal lampau), namun terus bergerak ke arah lebih modern dengan memanfaatkan teknologi, seperti internet, dan media sosial. Salah satu akibat negatif yang sangat mengkhawatirkan, serta merupakan suatu urgensi harus ditindak lanjuti, yaitu pelecehan seksual melalui teknologi informasi dan komunikasi (cyber harassment). Pelecehan seksual itu sendiri bisa diartikan sebagai seluruh jenis bentuk perilaku berkonotasi, ataupun mengarah kepada hal-hal seksual dilakukan secara sepihak, serta tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga mengakibatkan respon negatif, seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri seseorang korban pelecehan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum, serta kepustakaan lainnya dalam menjawab permasalahan hukum yang akan diteliti. Penelitian hukum normatif menempatkan sistem norma sebagai objek kajiannya. Hasil dari penelitiian ini menunjukan (1) Kajian terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara jelas diuraikan pada Ayat (1) dengan unsur-unsur pidana utamanya, yaitu melakukan perekaman dan/atau mengambil tangkapan layar, mentransmisikan, serta melakukan penguntitan tanpa persetujuan orang yang menjadi objek, dimana tujuannya untuk pemenuhan keinginan seksual (bermuatan seksual). Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik akan diberikan jaminan hak-hak penanganan, perlindungan, dan pemulihan. (2) Sanksi pidana terhadap tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik adalah berupa pidana penjara dan denda. Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampuan, pengumuman identitas pelaku, dan/atau perampasan keuntungan, maupun harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan ini berlaku terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara empat tahun, atau lebih. Penjatuhan pidana tambahan tidak berlaku bagi pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup.
Kata Kunci : Kemajuan Teknologi, Kekerasa Seksual, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.