Penggunaan Kekerasan Dengan Tenaga Bersama Berupa Pelemparan Batu Sebagai Tindak Pidana Yang Meresahkan Masyarakat Menurut Pasal 170 Ayat (1) KUHP (Putusan MA Nomor 677 K/Pid/2020)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penggunaan kekerasan dengan tenaga bersama menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam putusan MA Nomor 677 K/Pid/2020, 21 Juli 2020. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 170 ayat (1) KUHP yaitu tindak pidana dengan unsur-unsur: Barang siapa; Dengan terang-terangan/di muka umum/secara terbuka; dan dengan tenaga bersama/secara bersama-sama; Menggunakan/melakukan kekerasan; Terhadap orang/manusia atau barang, yang mana sebagai suatu kejahatan terhadap ketertiban umum, maka harus dibuktikan perbuatan telah mengganggu ketenteraman umum/ketenangan umum, sekalipun tidak benar-benar telah mengakibatkan kerugian bagi orang dan barang. 2. Penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 677 K/Pid/2020, 21 Juli 2020, yaitu: 1) kesalahan menerapkan hukum pembuktian merupakan dasar untuk mengajukan permohonan kasasi; dan 2) alat bukti petujuk merupakan alat bukti penting dalam penerapan hukum acara pidana berkenaan dengann kasus Pasal 170 KUHP. Sedangkan dari aspek hukum material, Mahkamah Agung menekankan bahwa hal yang memberatkan dalam tindak pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu “perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat”. Kata kunci: Penggunaan Kekerasan, Tenaga Bersama, PelemparanBatu, Tindak Pidana, Meresahkan Masyarakat