PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana psikotropika, sehingga diperlukan penyidikan dan bagaimana penyidikan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana psikotropika diperlukan penyidikan, sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang mengatur mengenai ketentuan pidana psikotropika golongan I. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 2. Penyidikan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, mengatur tentang penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan selain yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
Kata kunci: Penyidikan, Pelaku, Tindak Pidana, Psikotropika.