KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA

Authors

  • Kresna Satrya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam mekanisme pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden dan makna sifat putusan mengikat Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pemberhentian Presiden. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara umum, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR atas pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden. Mahkamah Konstitusi selaku the guardian of constitution dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai bentuk checks and balances. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden putusannya tidak final dan mengikat bagi semua pihak (erga omnes) tetapi hanya bersifat final dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan sehingga dapat memungkinkan diabaikan oleh MPR sebagai pemutus terakhir.

 

Kata Kunci : putusan mahkamah konstitusi, pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

Downloads

Published

2024-07-15