KAJIAN HUKUM PEMERIKSAAN ALAT BUKTI DENGAN MENGGUNAKAN METHODE SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI PENGADILAN NEGERI MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya penggunaan methode scientific crime investigation dalam proses penyelesaian tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Landasan hukum penggunaan methode scientific crime investigation (SCI) dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 2. Penerapan Methode Scientific Crime Investigation dalam proses penyelesaian tindak pidana pembunuhan sebagai contoh Kasus Nomor 386/Pid.Sus/2023/ PN Mnd, yang diputus pada pada 27 Maret 2024 dengan terdakwa Roger Gat Kaeng Kirangen Alias Roger. Dalam kasus tersebut menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI), alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa untuk memperoleh keyakinan dalam menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun kepada terdakwa.
Kata Kunci : Alat Bukti, Methode Scientific Crime Investigation, Tindak Pidana Pembunuhan.