KEABSAHAN DIGITAL SIGNATURE DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menjelaskan mengenai pengaturan dan keabsahan digital signature dalam transaksi perdagangan elektronik dan untuk melakukan analisis terhadap penggunaan digital signature sebagai alat bukti dalam persidangan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanda tangan digital berbeda dengan tanda tangan elektronik, meskipun begitu tanda tangan digital merupakan salah satu bagian dari tanda tangan elektronik. Pengaturan mengenai tanda tangan digital diatur dalam UU ITE dan PP PSTE. Meskipun begitu, tanda tangan digital baru dapat berlaku dan menjadi sah dimata hukum apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan serta tervertifikasi dan terdaftarkan. Apabila tidak, maka tanda tangan digital tersebut tidaklah sah dan tidak berkekuatan hukum. 2. Tanda tangan digital yang merupakan salah satu bagian dari tanda tangan elektronik merupakan suatu alat bukti yang memiliki kekuatan hukum serta dapat diajukan ke Pengadilan sebagai alat bukti sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 UU ITE. Selain itu, pengakuan-pengakuan atau tidak adanya penyangkalan dari para pihak mengenai tanda tangan digital menjadikan salah satu alasan lain bahwa alat bukti berupa tanda tangan digital yang diajukan tersebut memiliki kekuatan hukum serta sah di hadapan hukum. Seorang ahli dapat diajukan sebagai alat bukti tambahan untuk mendukung dan memverifikasi keabsahan dari tanda tangan digital yang akan digunakan dalam persidangan.
Kata Kunci : digital signature, transaksi perdagangan elektronik