PEMBERIAN RESTITUSI BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemberian restitusi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang, dan untuk Mengatahui kepastian hukum dalam pemberian restitusi dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Mekanisme pengajuan restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pengaturan tentang mekanisme pelaksanaan restitusi juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. 2. Akibat hukum dalam pemberian restitusi dalam perspektif hukum pidana memiliki beberapa implikasi yang signifikan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban berhak memperoleh restitusi, pembayaran sejumlah uang atas kehilangan, kerusakan, dan penderitaan psikologis. Restitusi sebagai suatu hak korban tindak pidana bertujuan untuk meringankan penderitaan dan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Hak restitusi korban pada tindak pidana yang diatur KUHP dan di luar KUHP telah diadopsi dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d draft Rancangan KUHP tahun 2009, yang mengatur ganti rugi sebagai pidana tambahan.
Kata Kunci : restitusi, anak sebagai korban tindak pidana