PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEJAHTERAAN PETANI KELAPA DI SULAWESI UTARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI 1
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk dan memahami perlindungan hukum terhadap kesejahteraan petani kelapa di Sulawesi Utara ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani serta untuk mengetahui, dan memahami strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sebagai tindak lanjut pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap kesejahteraan petani kelapa di Sulawesi Utara ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 meliputi perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan, pendanaan, pengawasan, juga peran serta masyarakat. Semuanya ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan pada kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani. 2. Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sebagai tindak lanjut pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013, yaitu melaksanakan beberapa program sebagai strategi peningkatan produksi pertanian, termasuk kelapa. Program dititikberatkan pada sektor agro kompleks sesuai rencana strategis daerah, melalui program revitalisasi pertanian atau perkebunan. Kata Kunci : petani kelapa, Sulawesi Utara