IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENGHADAPI TINDAK KEJAHATAN SIBER MELALUI TRANSAKSI BANK DIGITAL

Authors

  • Stoicov Rumondor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam menghadapi tindak kejahatan siber melalui transaksi bank digital serta untuk mengetahui, dan memahami sanksi hukum bagi pelaku pencurian data pribadi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam menghadapi tindak kejahatan siber melalui transaksi bank digital dapat dikatakan cukup terlambat dibandingkan dengan berbagai negara lain. Meskipun demikian, upaya Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi wajib diapresiasi karena hadirnya undang-undang tersebut, maka terdapat upaya untuk menegakkan, sekaligus merumuskan berbagai kebijakan hukum yang orientasinya adalah untuk melindungi data pribadi masyarakat. 2. Sanksi hukum bagi pelaku pencurian data pribadi, yaitu berupa ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau pidana denda maksimal lima miliar rupiah. Pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh, maupun hasil dari tindak pidana, juga pembayaran ganti kerugian.

Kata Kunci : data pribadi, tindak kejahatan siber

Downloads

Published

2024-07-15