Pemberlakuan Ketentuan Pidana Bagi Pihak Yang Secara Melawan Hukum Melakukan Tindakan Menghambat Kemerdekaan Pers Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, makadisimpulkan sebagai berikut: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana kemerdekaan pers, yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 2. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, diantaranya: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Pihak Yang Secara Melawan Hukum, Melakukan Tindakan Menghambat, Kemerdekaan Pers