KAJIAN HUKUM KELALAIAN PEMBERIAN UPAH KERJA OLEH PENGUSAHA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk-Bentuk Penerapan Pengupahan Menurut Pasal 55 (Ayat 1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan untuk mengetahui kelalaian yang terjadi yang bertentangan dengan Pasal 55 (Ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan: 1. Bentuk-bentuk pengupahan berdasarkan Pasal 55 (Ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor. 36 tahun 2021 adalah, sistem upah satuan waktu yakni sistem upah yang didasarkan atas waktu pekerja dalam melakukan pekerjaan biasanya pembayaran di hitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Sistem upah borongan yaitu upah keseluruhan dari awal pekerjaan sampai selesai sehingga kemungkinan besar tidak ada tambahan upah di luar dari yang telah di sepakati contohnya pekerja proyek, dan sistem upah hasil yaitu pembayaran atas upah sesuai dengan jumlah produksi atau hasil yang dicapai oleh setiap karyawan contohnya penulis yang di bayar berdasarkan jumlah artikel yang di produksi. 2. Kelalaian dapat memiliki dampak yang merugikan, baik bagi pihak yang terlibat langsung maupun untuk masyarakat atau lingkungan sekitarnya. Ini bisa termasuk sanksi hukum, denda, atau kerugian reputasi yang signifikan.
Kata Kunci : kelalaian pemberian upah kerja