PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DOXING PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE LEGAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban doxing perusahaan pinjaman online legal dan untuk mengetahui bagaimana sanksi yang dikenakan pada perusahaan pinjaman online legal yang menjadi pelaku doxing. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Korban doxing perusahaan pinjaman online legal dapat diberikan perlindungan hukum dari LPSK berupa perlindungan fisik dan psikis. Perlindungan fisik dapat diberikan dengan cara memberikan Safe House atau Rumah Aman sedangkan perlindungan psikis dapat dinyatakan dengan cara memberikan korban bantuan konseling psikologis. Korban juga berhak mendapatkan pemberian restitusi dan kompensasi sesuai yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 2. Sanksi yang dapat diberikan pada perusahaan pinjaman online legal yang melalukan doxing dapat dilihat pada beberapa regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah, yang dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/ 2022, perusahaan pinjaman online yang menyebarkan/menggunakan data pribadi nasabah tanpa persetujuan nasabahnya dikenai sanksi administrastif berupa a). peringatan tertulis, b). denda, c). pembatasan kegiatan usaha dan d). pencabutan izin, sesuai yang tertulis pada Pasal 49 ayat (1). Kedua, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sanksi berupa pemberian hukuman pidana penjara dan denda seperti yang tertulis pada Pasal 45 ayat (1) dan (4), kemudian sanksi pidana penjara dan denda sesuai Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3). Ketiga, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, sanksi berupa pemberian hukuman pidana penjara dan denda seperti yang tertulis pada Pasal 67 ayat (1), (2) dan (3).
Kata Kunci : korban doxing, doxing, pinjaman online legal