ANALISIS YURIDIS BANTUAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DILUAR NEGERI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui aturan Hukum pemberian bantuan Hukum bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana diluar negeri dan untuk mengetahui implementasi bantuan pemberian bantuan Hukum bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan Warga Negara Indonesia/PMI oleh Perwakilan Negara Indonesia di luar negeri tidak terlepas dari tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Paragraf Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” 2. Tanggung jawab Negara timbul akibat adanya kelalaian yang dapat dipertautkan disuatu Negara atau pelanggaran terhadap kewajiban internasional, baik kewajiban itu lahir dari perjanjian maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Akibat pelanggaran itu timbul tanggung jawab Negara terhadap orang yang melakukan tindakan tertentu. Untuk mengatur obyek khususnya orang dalam yurisdiksi Negara yakni untuk menentukan orang atau pribadi hukum berada di bawah kekuasaan hukum nasionalnya, dapat berdasarkan kewarganegraan. Suatu Negara dapat mengklaim yurisdiksinya berdasarkan asas personalitas, dalam prakteknya terbagi menjadi 2 prinsip yaitu Prinsip nasionalitas aktif dan Prinsip nasionalitas pasif. Terkait keterlibatan warga Negara melakukan tindak pidana, Negara juga wajib melindungi mereka dimanapun mereka berada dan dalam bentuk apapun.
Kata Kunci : bantuan hukum, WNI, diluar negeri