TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian dibawah tangan yang berlaku di media sosial dan untuk mengetahui pelaksanaan kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan pada media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum perjanjian di bawah tangan yaitu : a. Semua tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani dianggap sebagai akta bawah tangan, dan jika pihak-pihak tersebut menghendaki tulisan-tulisan di bawah tangan itu untuk dilegalisasi kepada notaris atau pejabat yang berwenang, b. tulisan-tulisan akta di bawah tangan harus diakui oleh para pihak yang terkait didalamnya, c. cara untuk pembuktian akta di bawah tangan harus diperiksa di persidangan, d. harus ditulis sendiri dan jelas maksud yang diperjanjikan, e. bukti surat akta di bawah tangan masing-masing pihak harus memilikinya, f. kekuatan pembuktian akta di bawah tangan terdapat pada akta aslinya, sedangkan salinan-salinannya dapat dipercaya apabila dibuat atas perintah hakim dan dihadiri oleh kedua pihak yang bersangkutan. 2. Kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan pada media sosial hanya terbatas pada kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuktian materil. Kekuatan pembuktian formil yaitu Orang yang bertanda tangan dianggap benar menerangkan hal yang tercantum dalam akta dan tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain sedangkan kekuatan pembuktian materil yaitu Isi keterangan yang tercantum harus dianggap benar dan memiliki daya mengikat kepada ahli waris dan orang yang mendapat hak dari padanya.
Kata Kunci : perjanjian di bawah tangan, media sosial