KAJIAN HUKUM LEMBAGA PRA PERADILAN DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan dasar yang mengatur adanya lembaga praperadilan, dan untuk mengetahui praperadilan dalam pelaksanaa penegakan hukum dan hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Praperadilan merupakan bagian dari penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, konsistensi terhadap penerapan aturan yang menyangkut praperadilan harus dilaksanakan secara konsekuen demi menjamin keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masyarakat. 2. Indonesia memberi perlindungan hak asasi manusia melalui konstitusinya. Praperadilan tidak lain bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi kepada setiap tersangka agar tidak diperlakukan secara sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan, penyidikan dan memberi rehabilitasi jika tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Kata Kunci : lembaga pra peradilan, HAM