HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DI TENGAH MODERNISASI DI TINJAU DARI PASAL 18B AYAT (2) UNDANG UNDANG DASAR 1945
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak Masyarakat Adat Di Indonesia Dalam Menjalankan Haknya Di Tinjau Pasal 18b Ayat (2) UUD 1945 dan untuk memahami Hak Masyarakat Hukum Adat Di Tengah Modernisasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak masyarakat adat di Indonesia, Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan perlindungan atas aset dan hak-hak yang terkait dengan hak kepemilikan masyarakat hukum adat. Ini mencerminkan pengakuan atas keberadaan, hak, dan kepentingan masyarakat adat dalam hukum dan sistem pemerintahan negara Indonesia. Pasal ini menegaskan pengakuan hak kepemilikan masyarakat adat atas aset dan hak-hak yang terkait. Ini mencakup hak atas tanah, hutan, sumber daya alam, dan warisan budaya lainnya yang diwariskan oleh nenek moyang mereka. perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat adat untuk menjaga aset dan hak-hak mereka. Ini berarti bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat adat dari klaim atau tindakan yang dapat mengganggu hak kepemilikan dan keberlanjutan kehidupan mereka. 2. Melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di tengah modernisasi memerlukan keseimbangan antara pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan pelestarian budaya dan lingkungan. Ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan masyarakat hukum adat sendiri untuk mencapai tujuan yang seimbang dan adil. Perlindungan hukum yang kuat diperlukan untuk melindungi masyarakat hukum adat dari eksploitasi dan diskriminasi. Hal ini termasuk keadilan dalam sistem hukum, akses yang sama terhadap pengadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mendasar.
Kata Kunci : hak masyarakat hukum adat