PENGATURAN KONSULTASI PUBLIK DALAM UPAYA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mencari tahu pengaturan dari Konsultasi Publik dalam upaya pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan Mengetahui serta memahami prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan penggunaan metode Penelitian Yuridis Normatif dan dengan Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang sifatnya deskriptif serta penggunaan bentuk penelitian Diagnostik guna mendapatkan sebab-sebab terjadinya suatu permasalahan hukum, yang kemudian ditarik kesimpulan: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengadaan tanah secara rinci, termasuk Konsultasi Publik, untuk memastikan transparansi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak asasi manusia. Peraturan ini diharapkan membuat proses pengadaan tanah lebih efisien dan demokratis. Meskipun dianggap baik, peraturan ini memiliki beberapa masalah: pelaksanaan Konsultasi Publik Ulang terlalu lama, tidak diatur berapa kali Konsultasi Publik Ulang dapat dilakukan, Gubernur menjadi penentu utama diterima atau ditolaknya keberatan, serta tidak ada solusi bagi instansi yang memerlukan tanah jika keberatan diterima sehingga pembangunan harus dihentikan atau dipindahkan; dan 2. Konsultasi Publik dalam pengadaan tanah adalah mekanisme baru yang melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi dan mencegah konflik. Meskipun penting untuk melindungi hak masyarakat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, efektivitas Konsultasi Publik masih rendah. Konflik agraria terus meningkat, menunjukkan banyak masyarakat belum memahami esensi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kata Kunci : Konsultasi Publik, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum.